Wudhu’ terbagi atas:
1.wajib wudhu
2.sunnah wudhu
3.yang membatalkan wudhu
Pembahasan mengenai wajib wudhu:
A- Wajib Wudhu
1. Niat disaat ingin berwudhu’
Rasulallah saw bersabda: “Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya (HR Bukhari Muslim)
2. Membasuh muka
seluruhnya dari batas rambut sampai ke dagu dan dari batas telinga kanan sampai ke telinga kiri.
Allah berfirman: ”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,” al-Maidah,6
Jika seseorang memiliki jenggot yang tebal maka cukup membasuh luarnya saja, sesuai dengan hadist Rasulallah saw bahwa beliau berwudhu maka beliau mengambil seciduk air lalu membasuh mukanya (HR Bukhari). Satu cidukan air tidak cukup untuk membasuh dagu karena tebalnya jenggot beliau yang mulia.
3. Membasuh kedua tangan sampai ke siku
Sesuai dengan ayat di atas ”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,”
4. Mengusap kepala (bagian dari kepala atau rambut).
Allah berfirman: “dan sapulah kepalamu”. Al-Madinah, 6
Sesuai dengan hadist Rasulallah saw: ”bahwa Rasulallah saw berwudhu;lalu mengusap jambul dan atas serbannya” (HR.Muslim)
5. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.
Allah berfirman: “dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. al-Maidah,:6
6. Tertib
Tertib artinya teratur seperti membasuh muka dahulu baru tangan, tidak boleh sebaliknya sesuai dengan yang diajarkan Allah dalam ayat tersebut di atas dan hadist Rasulallah saw bahwa beliau tidak berwudhu’ kecuali dengan tertib
Dengan membiasakan berwudhu akan banyak manfaat yang didapatkan salah satu nya adalah cara memutihkan wajah dan cara menghilangkan jerawat selain itu secara otomatis kita juga telah melakukan pola hidup sehat rasululloh saw. Demikian tata cara seputar wudhu semoga bermanfaat
WASSALAMMUALAIKUM WR.WB
Pembahasan lengkap
mengenai wudhu, meliputi pengertian wudhu, dalil tentang wudhu, syarat
wudhu,sunnah wudhu, Rukun/fardhu/wajib Wudhu, dan hal yang membatalkan
wudhu dan cara berwudhu
A. Pengertian wudhu
Wudhu secara bahasa berarti husnu/keindahan dan nadhofah/kebersihan
Wudhu Menurut pengertian menurut istilah dalam syari’at, wudhu adalah
menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang
dimulai dengan niat guna menghilangkan hadas kecil.
B. Dalil tentang keharusan berwudhu
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat,
maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah
kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS Al
Maidah [5] : 6).
C. Syarat-syarat Wudhu
Islam
Sudah Baliqh
Tidak berhadas besar
Mengunakan air yang suci dan dapat dipakai mensucikan (Air mutlak)
Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air kekulit
D. Fardhu (Rukun)Wudhu
Niat (ketika membasuh muka)
Membasuh Muka (Mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala bagian atas
sampai dagu, dan dari telinga kanan sampai telinga kiri
Membasuh Kedua tangan sampai siku
Mengusap sebagian kepala atau rambut kepala
Membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki
Tertib / Muwalah(sesuai dengan urutan diatas, tidak boleh diacak)
E. Sunnah Wudhu
Membaca bismilllah ketika hendak memulai wudhu
Mendahulukan membasuh bagian anggota tubuh yang kanan daripada yang
kiri
Mencuci telapak tangan sampai pergelangan
Berkumur-kumur
Membasuh lubang hidung dengan cara memasukkan / menghirup air ke
hidung kemudian dibuang lagi
Mengusap seluruh rambut kepala dengan air
Mengusap kedua telinga baik bagian luar maupun bagian dalam
Menyilang nyilangi jari tangan dan kaki
Menggosok anggota wudhu agar lebih bersih
Membasuh setiap anggota sebanyak 3 kali
Tidak mengeringkan bekas basuhan
Membaca doa sesudah berwudu.
َاشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ,الَّلهُمَّ اجْعَلْنِيْ
مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
“Asyhadu an laa ilaaha illalaahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu
wa Rasuuluh, Allahummaj’alnii minat tawwaa biinaa waj’alnii minal
mutathahhiriin.”,
artinya: “Aku bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku
bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad itu adalah hamba-Nya dan rasul-Nya.
Ya allah, masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang bertaubat,
dan masukkanlah ke dalam golongan orang-orang yang suci.”
Kemudian dilanjutkan dengan salat sunnat wudhu sebanyak 2 (dua)
raka’at.
Bahwa Ia (Usman ra.) berkata: “Aku pernah melihat Rasulullah saw.
berwudu seperti wuduku ini, lalu beliau bersabda: Barang siapa yang
berwudu seperti cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat, di mana dalam
dua rakaat itu ia tidak berbicara dengan hatinya sendiri, maka dosanya
yang telah lalu akan diampuni.” (H.R. Usman bin Affan ra).
F. Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
Keluar sesuatu dari kubul (Penis dan Vagina) dan dubur(Anus) atau
salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air
mani atau yang lainnya.
Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan
semula (tidak berubah kedudukannya).
Hilang akal, seperti gila, pingsan ataupun mabuk.
Menyentuh kemaluan (kubul dan dubur)dengan telapak tangan secara
langsung (tanpa adanya penghalang, seperti kain,dll) , baik milik
sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak.
Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan dengan syarat:
Laki-laki dan perempuan tersebut sudah aqil baliq atau dewasa
Diantara kulit keduanya tidak ada kain atau baju yang membatasi
Laki-laki dan perempuan tersebut bukan muhrimnya (muhrim = orang
yang tidak boleh dinikahi), baik karena hubungan nasab/keturunan maupun
ikatan perkawinan (mertua terhadap menantunya)
Dengan menggunakan kulit, jika dengan rambut, gigi dan kuku
tidak membatalkan.
Orang yang disentuh maupun yang menyentuh kedua-duanya
membatalkan wudhu
Sumber Artikel: http://www.masuk-islam.com/pembahasan-tentang-wudhu-lengkap.html
Sumber Artikel: http://www.masuk-islam.com/pembahasan-tentang-wudhu-lengkap.html
Pembahasan lengkap
mengenai wudhu, meliputi pengertian wudhu, dalil tentang wudhu, syarat
wudhu,sunnah wudhu, Rukun/fardhu/wajib Wudhu, dan hal yang membatalkan
wudhu dan cara berwudhu
A. Pengertian wudhu
Wudhu secara bahasa berarti husnu/keindahan dan nadhofah/kebersihan
Wudhu Menurut pengertian menurut istilah dalam syari’at, wudhu adalah
menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang
dimulai dengan niat guna menghilangkan hadas kecil.
B. Dalil tentang keharusan berwudhu
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat,
maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah
kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS Al
Maidah [5] : 6).
C. Syarat-syarat Wudhu
Islam
Sudah Baliqh
Tidak berhadas besar
Mengunakan air yang suci dan dapat dipakai mensucikan (Air mutlak)
Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air kekulit
D. Fardhu (Rukun)Wudhu
Niat (ketika membasuh muka)
Membasuh Muka (Mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala bagian atas
sampai dagu, dan dari telinga kanan sampai telinga kiri
Membasuh Kedua tangan sampai siku
Mengusap sebagian kepala atau rambut kepala
Membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki
Tertib / Muwalah(sesuai dengan urutan diatas, tidak boleh diacak)
E. Sunnah Wudhu
Membaca bismilllah ketika hendak memulai wudhu
Mendahulukan membasuh bagian anggota tubuh yang kanan daripada yang
kiri
Mencuci telapak tangan sampai pergelangan
Berkumur-kumur
Membasuh lubang hidung dengan cara memasukkan / menghirup air ke
hidung kemudian dibuang lagi
Mengusap seluruh rambut kepala dengan air
Mengusap kedua telinga baik bagian luar maupun bagian dalam
Menyilang nyilangi jari tangan dan kaki
Menggosok anggota wudhu agar lebih bersih
Membasuh setiap anggota sebanyak 3 kali
Tidak mengeringkan bekas basuhan
Membaca doa sesudah berwudu.
َاشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ,الَّلهُمَّ اجْعَلْنِيْ
مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
“Asyhadu an laa ilaaha illalaahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu
wa Rasuuluh, Allahummaj’alnii minat tawwaa biinaa waj’alnii minal
mutathahhiriin.”,
artinya: “Aku bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku
bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad itu adalah hamba-Nya dan rasul-Nya.
Ya allah, masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang bertaubat,
dan masukkanlah ke dalam golongan orang-orang yang suci.”
Kemudian dilanjutkan dengan salat sunnat wudhu sebanyak 2 (dua)
raka’at.
Bahwa Ia (Usman ra.) berkata: “Aku pernah melihat Rasulullah saw.
berwudu seperti wuduku ini, lalu beliau bersabda: Barang siapa yang
berwudu seperti cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat, di mana dalam
dua rakaat itu ia tidak berbicara dengan hatinya sendiri, maka dosanya
yang telah lalu akan diampuni.” (H.R. Usman bin Affan ra).
F. Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
Keluar sesuatu dari kubul (Penis dan Vagina) dan dubur(Anus) atau
salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air
mani atau yang lainnya.
Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan
semula (tidak berubah kedudukannya).
Hilang akal, seperti gila, pingsan ataupun mabuk.
Menyentuh kemaluan (kubul dan dubur)dengan telapak tangan secara
langsung (tanpa adanya penghalang, seperti kain,dll) , baik milik
sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak.
Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan dengan syarat:
Laki-laki dan perempuan tersebut sudah aqil baliq atau dewasa
Diantara kulit keduanya tidak ada kain atau baju yang membatasi
Laki-laki dan perempuan tersebut bukan muhrimnya (muhrim = orang
yang tidak boleh dinikahi), baik karena hubungan nasab/keturunan maupun
ikatan perkawinan (mertua terhadap menantunya)
Dengan menggunakan kulit, jika dengan rambut, gigi dan kuku
tidak membatalkan.
Orang yang disentuh maupun yang menyentuh kedua-duanya
membatalkan wudhu
Sumber Artikel: http://www.masuk-islam.com/pembahasan-tentang-wudhu-lengkap.html
Sumber Artikel: http://www.masuk-islam.com/pembahasan-tentang-wudhu-lengkap.html
Pembahasan lengkap
mengenai wudhu, meliputi pengertian wudhu, dalil tentang wudhu, syarat
wudhu,sunnah wudhu, Rukun/fardhu/wajib Wudhu, dan hal yang membatalkan
wudhu dan cara berwudhu
A. Pengertian wudhu
Wudhu secara bahasa berarti husnu/keindahan dan nadhofah/kebersihan
Wudhu Menurut pengertian menurut istilah dalam syari’at, wudhu adalah
menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang
dimulai dengan niat guna menghilangkan hadas kecil.
B. Dalil tentang keharusan berwudhu
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat,
maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah
kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS Al
Maidah [5] : 6).
C. Syarat-syarat Wudhu
Islam
Sudah Baliqh
Tidak berhadas besar
Mengunakan air yang suci dan dapat dipakai mensucikan (Air mutlak)
Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air kekulit
D. Fardhu (Rukun)Wudhu
Niat (ketika membasuh muka)
Membasuh Muka (Mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala bagian atas
sampai dagu, dan dari telinga kanan sampai telinga kiri
Membasuh Kedua tangan sampai siku
Mengusap sebagian kepala atau rambut kepala
Membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki
Tertib / Muwalah(sesuai dengan urutan diatas, tidak boleh diacak)
E. Sunnah Wudhu
Membaca bismilllah ketika hendak memulai wudhu
Mendahulukan membasuh bagian anggota tubuh yang kanan daripada yang
kiri
Mencuci telapak tangan sampai pergelangan
Berkumur-kumur
Membasuh lubang hidung dengan cara memasukkan / menghirup air ke
hidung kemudian dibuang lagi
Mengusap seluruh rambut kepala dengan air
Mengusap kedua telinga baik bagian luar maupun bagian dalam
Menyilang nyilangi jari tangan dan kaki
Menggosok anggota wudhu agar lebih bersih
Membasuh setiap anggota sebanyak 3 kali
Tidak mengeringkan bekas basuhan
Membaca doa sesudah berwudu.
َاشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ,الَّلهُمَّ اجْعَلْنِيْ
مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
“Asyhadu an laa ilaaha illalaahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu
wa Rasuuluh, Allahummaj’alnii minat tawwaa biinaa waj’alnii minal
mutathahhiriin.”,
artinya: “Aku bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku
bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad itu adalah hamba-Nya dan rasul-Nya.
Ya allah, masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang bertaubat,
dan masukkanlah ke dalam golongan orang-orang yang suci.”
Kemudian dilanjutkan dengan salat sunnat wudhu sebanyak 2 (dua)
raka’at.
Bahwa Ia (Usman ra.) berkata: “Aku pernah melihat Rasulullah saw.
berwudu seperti wuduku ini, lalu beliau bersabda: Barang siapa yang
berwudu seperti cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat, di mana dalam
dua rakaat itu ia tidak berbicara dengan hatinya sendiri, maka dosanya
yang telah lalu akan diampuni.” (H.R. Usman bin Affan ra).
F. Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
Keluar sesuatu dari kubul (Penis dan Vagina) dan dubur(Anus) atau
salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air
mani atau yang lainnya.
Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan
semula (tidak berubah kedudukannya).
Hilang akal, seperti gila, pingsan ataupun mabuk.
Menyentuh kemaluan (kubul dan dubur)dengan telapak tangan secara
langsung (tanpa adanya penghalang, seperti kain,dll) , baik milik
sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak.
Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan dengan syarat:
Laki-laki dan perempuan tersebut sudah aqil baliq atau dewasa
Diantara kulit keduanya tidak ada kain atau baju yang membatasi
Laki-laki dan perempuan tersebut bukan muhrimnya (muhrim = orang
yang tidak boleh dinikahi), baik karena hubungan nasab/keturunan maupun
ikatan perkawinan (mertua terhadap menantunya)
Dengan menggunakan kulit, jika dengan rambut, gigi dan kuku
tidak membatalkan.
Orang yang disentuh maupun yang menyentuh kedua-duanya
membatalkan wudhu
Sumber Artikel: http://www.masuk-islam.com/pembahasan-tentang-wudhu-lengkap.html
Sumber Artikel: http://www.masuk-islam.com/pembahasan-tentang-wudhu-lengkap.html
Pembahasan lengkap
mengenai wudhu, meliputi pengertian wudhu, dalil tentang wudhu, syarat
wudhu,sunnah wudhu, Rukun/fardhu/wajib Wudhu, dan hal yang membatalkan
wudhu dan cara berwudhu
A. Pengertian wudhu
Wudhu secara bahasa berarti husnu/keindahan dan nadhofah/kebersihan
Wudhu Menurut pengertian menurut istilah dalam syari’at, wudhu adalah
menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang
dimulai dengan niat guna menghilangkan hadas kecil.
B. Dalil tentang keharusan berwudhu
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat,
maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah
kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS Al
Maidah [5] : 6).
C. Syarat-syarat Wudhu
Islam
Sudah Baliqh
Tidak berhadas besar
Mengunakan air yang suci dan dapat dipakai mensucikan (Air mutlak)
Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air kekulit
D. Fardhu (Rukun)Wudhu
Niat (ketika membasuh muka)
Membasuh Muka (Mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala bagian atas
sampai dagu, dan dari telinga kanan sampai telinga kiri
Membasuh Kedua tangan sampai siku
Mengusap sebagian kepala atau rambut kepala
Membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki
Tertib / Muwalah(sesuai dengan urutan diatas, tidak boleh diacak)
E. Sunnah Wudhu
Membaca bismilllah ketika hendak memulai wudhu
Mendahulukan membasuh bagian anggota tubuh yang kanan daripada yang
kiri
Mencuci telapak tangan sampai pergelangan
Berkumur-kumur
Membasuh lubang hidung dengan cara memasukkan / menghirup air ke
hidung kemudian dibuang lagi
Mengusap seluruh rambut kepala dengan air
Mengusap kedua telinga baik bagian luar maupun bagian dalam
Menyilang nyilangi jari tangan dan kaki
Menggosok anggota wudhu agar lebih bersih
Membasuh setiap anggota sebanyak 3 kali
Tidak mengeringkan bekas basuhan
Membaca doa sesudah berwudu.
َاشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ,الَّلهُمَّ اجْعَلْنِيْ
مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
“Asyhadu an laa ilaaha illalaahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu
wa Rasuuluh, Allahummaj’alnii minat tawwaa biinaa waj’alnii minal
mutathahhiriin.”,
artinya: “Aku bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku
bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad itu adalah hamba-Nya dan rasul-Nya.
Ya allah, masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang bertaubat,
dan masukkanlah ke dalam golongan orang-orang yang suci.”
Kemudian dilanjutkan dengan salat sunnat wudhu sebanyak 2 (dua)
raka’at.
Bahwa Ia (Usman ra.) berkata: “Aku pernah melihat Rasulullah saw.
berwudu seperti wuduku ini, lalu beliau bersabda: Barang siapa yang
berwudu seperti cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat, di mana dalam
dua rakaat itu ia tidak berbicara dengan hatinya sendiri, maka dosanya
yang telah lalu akan diampuni.” (H.R. Usman bin Affan ra).
F. Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
Keluar sesuatu dari kubul (Penis dan Vagina) dan dubur(Anus) atau
salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air
mani atau yang lainnya.
Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan
semula (tidak berubah kedudukannya).
Hilang akal, seperti gila, pingsan ataupun mabuk.
Menyentuh kemaluan (kubul dan dubur)dengan telapak tangan secara
langsung (tanpa adanya penghalang, seperti kain,dll) , baik milik
sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak.
Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan dengan syarat:
Laki-laki dan perempuan tersebut sudah aqil baliq atau dewasa
Diantara kulit keduanya tidak ada kain atau baju yang membatasi
Laki-laki dan perempuan tersebut bukan muhrimnya (muhrim = orang
yang tidak boleh dinikahi), baik karena hubungan nasab/keturunan maupun
ikatan perkawinan (mertua terhadap menantunya)
Dengan menggunakan kulit, jika dengan rambut, gigi dan kuku
tidak membatalkan.
Orang yang disentuh maupun yang menyentuh kedua-duanya
membatalkan wudhu
Sumber Artikel: http://www.masuk-islam.com/pembahasan-tentang-wudhu-lengkap.html
Sumber Artikel: http://www.masuk-islam.com/pembahasan-tentang-wudhu-lengkap.html
Pembahasan lengkap
mengenai wudhu, meliputi pengertian wudhu, dalil tentang wudhu, syarat
wudhu,sunnah wudhu, Rukun/fardhu/wajib Wudhu, dan hal yang membatalkan
wudhu dan cara berwudhu
A. Pengertian wudhu
Wudhu secara bahasa berarti husnu/keindahan dan nadhofah/kebersihan
Wudhu Menurut pengertian menurut istilah dalam syari’at, wudhu adalah
menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang
dimulai dengan niat guna menghilangkan hadas kecil.
B. Dalil tentang keharusan berwudhu
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat,
maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah
kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS Al
Maidah [5] : 6).
C. Syarat-syarat Wudhu
Islam
Sudah Baliqh
Tidak berhadas besar
Mengunakan air yang suci dan dapat dipakai mensucikan (Air mutlak)
Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air kekulit
D. Fardhu (Rukun)Wudhu
Niat (ketika membasuh muka)
Membasuh Muka (Mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala bagian atas
sampai dagu, dan dari telinga kanan sampai telinga kiri
Membasuh Kedua tangan sampai siku
Mengusap sebagian kepala atau rambut kepala
Membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki
Tertib / Muwalah(sesuai dengan urutan diatas, tidak boleh diacak)
E. Sunnah Wudhu
Membaca bismilllah ketika hendak memulai wudhu
Mendahulukan membasuh bagian anggota tubuh yang kanan daripada yang
kiri
Mencuci telapak tangan sampai pergelangan
Berkumur-kumur
Membasuh lubang hidung dengan cara memasukkan / menghirup air ke
hidung kemudian dibuang lagi
Mengusap seluruh rambut kepala dengan air
Mengusap kedua telinga baik bagian luar maupun bagian dalam
Menyilang nyilangi jari tangan dan kaki
Menggosok anggota wudhu agar lebih bersih
Membasuh setiap anggota sebanyak 3 kali
Tidak mengeringkan bekas basuhan
Membaca doa sesudah berwudu.
َاشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ,الَّلهُمَّ اجْعَلْنِيْ
مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
“Asyhadu an laa ilaaha illalaahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu
wa Rasuuluh, Allahummaj’alnii minat tawwaa biinaa waj’alnii minal
mutathahhiriin.”,
artinya: “Aku bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku
bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad itu adalah hamba-Nya dan rasul-Nya.
Ya allah, masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang bertaubat,
dan masukkanlah ke dalam golongan orang-orang yang suci.”
Kemudian dilanjutkan dengan salat sunnat wudhu sebanyak 2 (dua)
raka’at.
Bahwa Ia (Usman ra.) berkata: “Aku pernah melihat Rasulullah saw.
berwudu seperti wuduku ini, lalu beliau bersabda: Barang siapa yang
berwudu seperti cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat, di mana dalam
dua rakaat itu ia tidak berbicara dengan hatinya sendiri, maka dosanya
yang telah lalu akan diampuni.” (H.R. Usman bin Affan ra).
F. Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
Keluar sesuatu dari kubul (Penis dan Vagina) dan dubur(Anus) atau
salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air
mani atau yang lainnya.
Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan
semula (tidak berubah kedudukannya).
Hilang akal, seperti gila, pingsan ataupun mabuk.
Menyentuh kemaluan (kubul dan dubur)dengan telapak tangan secara
langsung (tanpa adanya penghalang, seperti kain,dll) , baik milik
sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak.
Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan dengan syarat:
Laki-laki dan perempuan tersebut sudah aqil baliq atau dewasa
Diantara kulit keduanya tidak ada kain atau baju yang membatasi
Laki-laki dan perempuan tersebut bukan muhrimnya (muhrim = orang
yang tidak boleh dinikahi), baik karena hubungan nasab/keturunan maupun
ikatan perkawinan (mertua terhadap menantunya)
Dengan menggunakan kulit, jika dengan rambut, gigi dan kuku
tidak membatalkan.
Orang yang disentuh maupun yang menyentuh kedua-duanya
membatalkan wudhu
Sumber Artikel: http://www.masuk-islam.com/pembahasan-tentang-wudhu-lengkap.html
Sumber Artikel: http://www.masuk-islam.com/pembahasan-tentang-wudhu-lengkap.html
embahasan lengkap
mengenai wudhu, meliputi pengertian wudhu, dalil tentang wudhu, syarat
wudhu,sunnah wudhu, Rukun/fardhu/wajib Wudhu, dan hal yang membatalkan
wudhu dan cara berwudhu
A. Pengertian wudhu
Wudhu secara bahasa berarti husnu/keindahan dan nadhofah/kebersihan
Wudhu Menurut pengertian menurut istilah dalam syari’at, wudhu adalah
menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang
dimulai dengan niat guna menghilangkan hadas kecil.
B. Dalil tentang keharusan berwudhu
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat,
maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah
kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS Al
Maidah [5] : 6).
C. Syarat-syarat Wudhu
Islam
Sudah Baliqh
Tidak berhadas besar
Mengunakan air yang suci dan dapat dipakai mensucikan (Air mutlak)
Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air kekulit
D. Fardhu (Rukun)Wudhu
Niat (ketika membasuh muka)
Membasuh Muka (Mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala bagian atas
sampai dagu, dan dari telinga kanan sampai telinga kiri
Membasuh Kedua tangan sampai siku
Mengusap sebagian kepala atau rambut kepala
Membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki
Tertib / Muwalah(sesuai dengan urutan diatas, tidak boleh diacak)
E. Sunnah Wudhu
Membaca bismilllah ketika hendak memulai wudhu
Mendahulukan membasuh bagian anggota tubuh yang kanan daripada yang
kiri
Mencuci telapak tangan sampai pergelangan
Berkumur-kumur
Membasuh lubang hidung dengan cara memasukkan / menghirup air ke
hidung kemudian dibuang lagi
Mengusap seluruh rambut kepala dengan air
Mengusap kedua telinga baik bagian luar maupun bagian dalam
Menyilang nyilangi jari tangan dan kaki
Menggosok anggota wudhu agar lebih bersih
Membasuh setiap anggota sebanyak 3 kali
Tidak mengeringkan bekas basuhan
Membaca doa sesudah berwudu.
َاشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ,الَّلهُمَّ اجْعَلْنِيْ
مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
“Asyhadu an laa ilaaha illalaahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu
wa Rasuuluh, Allahummaj’alnii minat tawwaa biinaa waj’alnii minal
mutathahhiriin.”,
artinya: “Aku bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku
bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad itu adalah hamba-Nya dan rasul-Nya.
Ya allah, masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang bertaubat,
dan masukkanlah ke dalam golongan orang-orang yang suci.”
Kemudian dilanjutkan dengan salat sunnat wudhu sebanyak 2 (dua)
raka’at.
Bahwa Ia (Usman ra.) berkata: “Aku pernah melihat Rasulullah saw.
berwudu seperti wuduku ini, lalu beliau bersabda: Barang siapa yang
berwudu seperti cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat, di mana dalam
dua rakaat itu ia tidak berbicara dengan hatinya sendiri, maka dosanya
yang telah lalu akan diampuni.” (H.R. Usman bin Affan ra).
F. Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
Keluar sesuatu dari kubul (Penis dan Vagina) dan dubur(Anus) atau
salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air
mani atau yang lainnya.
Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan
semula (tidak berubah kedudukannya).
Hilang akal, seperti gila, pingsan ataupun mabuk.
Menyentuh kemaluan (kubul dan dubur)dengan telapak tangan secara
langsung (tanpa adanya penghalang, seperti kain,dll) , baik milik
sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak.
Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan dengan syarat:
Laki-laki dan perempuan tersebut sudah aqil baliq atau dewasa
Diantara kulit keduanya tidak ada kain atau baju yang membatasi
Laki-laki dan perempuan tersebut bukan muhrimnya (muhrim = orang
yang tidak boleh dinikahi), baik karena hubungan nasab/keturunan maupun
ikatan perkawinan (mertua terhadap menantunya)
Dengan menggunakan kulit, jika dengan rambut, gigi dan kuku
tidak membatalkan.
Orang yang disentuh maupun yang menyentuh kedua-duanya
membatalkan wudhu
Sumber Artikel: http://www.masuk-islam.com/pembahasan-tentang-wudhu-lengkap.html
Sumber Artikel: http://www.masuk-islam.com/pembahasan-tentang-wudhu-lengkap.html
embahasan lengkap
mengenai wudhu, meliputi pengertian wudhu, dalil tentang wudhu, syarat
wudhu,sunnah wudhu, Rukun/fardhu/wajib Wudhu, dan hal yang membatalkan
wudhu dan cara berwudhu
A. Pengertian wudhu
Wudhu secara bahasa berarti husnu/keindahan dan nadhofah/kebersihan
Wudhu Menurut pengertian menurut istilah dalam syari’at, wudhu adalah
menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang
dimulai dengan niat guna menghilangkan hadas kecil.
B. Dalil tentang keharusan berwudhu
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat,
maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah
kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS Al
Maidah [5] : 6).
C. Syarat-syarat Wudhu
Islam
Sudah Baliqh
Tidak berhadas besar
Mengunakan air yang suci dan dapat dipakai mensucikan (Air mutlak)
Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air kekulit
D. Fardhu (Rukun)Wudhu
Niat (ketika membasuh muka)
Membasuh Muka (Mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala bagian atas
sampai dagu, dan dari telinga kanan sampai telinga kiri
Membasuh Kedua tangan sampai siku
Mengusap sebagian kepala atau rambut kepala
Membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki
Tertib / Muwalah(sesuai dengan urutan diatas, tidak boleh diacak)
E. Sunnah Wudhu
Membaca bismilllah ketika hendak memulai wudhu
Mendahulukan membasuh bagian anggota tubuh yang kanan daripada yang
kiri
Mencuci telapak tangan sampai pergelangan
Berkumur-kumur
Membasuh lubang hidung dengan cara memasukkan / menghirup air ke
hidung kemudian dibuang lagi
Mengusap seluruh rambut kepala dengan air
Mengusap kedua telinga baik bagian luar maupun bagian dalam
Menyilang nyilangi jari tangan dan kaki
Menggosok anggota wudhu agar lebih bersih
Membasuh setiap anggota sebanyak 3 kali
Tidak mengeringkan bekas basuhan
Membaca doa sesudah berwudu.
َاشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ,الَّلهُمَّ اجْعَلْنِيْ
مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
“Asyhadu an laa ilaaha illalaahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu
wa Rasuuluh, Allahummaj’alnii minat tawwaa biinaa waj’alnii minal
mutathahhiriin.”,
artinya: “Aku bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku
bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad itu adalah hamba-Nya dan rasul-Nya.
Ya allah, masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang bertaubat,
dan masukkanlah ke dalam golongan orang-orang yang suci.”
Kemudian dilanjutkan dengan salat sunnat wudhu sebanyak 2 (dua)
raka’at.
Bahwa Ia (Usman ra.) berkata: “Aku pernah melihat Rasulullah saw.
berwudu seperti wuduku ini, lalu beliau bersabda: Barang siapa yang
berwudu seperti cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat, di mana dalam
dua rakaat itu ia tidak berbicara dengan hatinya sendiri, maka dosanya
yang telah lalu akan diampuni.” (H.R. Usman bin Affan ra).
F. Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
Keluar sesuatu dari kubul (Penis dan Vagina) dan dubur(Anus) atau
salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air
mani atau yang lainnya.
Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan
semula (tidak berubah kedudukannya).
Hilang akal, seperti gila, pingsan ataupun mabuk.
Menyentuh kemaluan (kubul dan dubur)dengan telapak tangan secara
langsung (tanpa adanya penghalang, seperti kain,dll) , baik milik
sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak.
Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan dengan syarat:
Laki-laki dan perempuan tersebut sudah aqil baliq atau dewasa
Diantara kulit keduanya tidak ada kain atau baju yang membatasi
Laki-laki dan perempuan tersebut bukan muhrimnya (muhrim = orang
yang tidak boleh dinikahi), baik karena hubungan nasab/keturunan maupun
ikatan perkawinan (mertua terhadap menantunya)
Dengan menggunakan kulit, jika dengan rambut, gigi dan kuku
tidak membatalkan.
Orang yang disentuh maupun yang menyentuh kedua-duanya
membatalkan wudhu
Sumber Artikel: http://www.masuk-islam.com/pembahasan-tentang-wudhu-lengkap.html
Sumber Artikel: http://www.masuk-islam.com/pembahasan-tentang-wudhu-lengkap.html