Jumat, 19 Oktober 2018

BAB WUDHU

Wudhu’ dalam bahasa Arab artinya kebersihan dan dalam ilmu Fiqih ialah mencuci anggota-anggota tertentu dengan air diiringi oleh niat.

Wudhu’ terbagi atas:
1.wajib wudhu
2.sunnah wudhu
3.yang membatalkan wudhu

Pembahasan mengenai wajib wudhu:

A- Wajib Wudhu

1. Niat disaat ingin berwudhu’
Rasulallah saw bersabda: “Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya (HR Bukhari Muslim)

2. Membasuh muka
seluruhnya dari batas rambut sampai ke dagu dan dari batas telinga kanan sampai ke telinga kiri.

 Allah berfirman: ”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,” al-Maidah,6

Jika seseorang memiliki jenggot yang tebal maka cukup membasuh luarnya saja,  sesuai dengan hadist Rasulallah saw bahwa beliau berwudhu maka beliau mengambil seciduk air lalu membasuh mukanya (HR Bukhari). Satu cidukan air tidak cukup untuk membasuh dagu karena tebalnya jenggot beliau yang mulia.

3. Membasuh kedua tangan sampai ke siku

Sesuai dengan ayat di atas ”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,”

4. Mengusap kepala (bagian dari kepala atau rambut).

Allah berfirman: “dan sapulah kepalamu”. Al-Madinah, 6

Sesuai dengan hadist Rasulallah saw: ”bahwa Rasulallah saw berwudhu;lalu mengusap jambul dan atas serbannya” (HR.Muslim)

5. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.
 Allah berfirman: “dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. al-Maidah,:6

6. Tertib

Tertib artinya teratur seperti membasuh muka dahulu baru tangan, tidak boleh sebaliknya sesuai dengan yang diajarkan Allah dalam ayat tersebut di atas dan hadist Rasulallah saw bahwa beliau tidak berwudhu’ kecuali dengan tertib

Dengan membiasakan berwudhu akan banyak manfaat yang didapatkan salah satu nya adalah cara memutihkan wajah dan cara menghilangkan jerawat selain itu secara otomatis kita juga telah melakukan pola hidup sehat rasululloh saw. Demikian tata cara seputar wudhu semoga bermanfaat

WASSALAMMUALAIKUM WR.WB
Pembahasan lengkap mengenai wudhu, meliputi pengertian wudhu, dalil tentang wudhu, syarat wudhu,sunnah wudhu, Rukun/fardhu/wajib Wudhu, dan hal yang membatalkan wudhu dan cara berwudhu A. Pengertian wudhu Wudhu secara bahasa berarti husnu/keindahan dan nadhofah/kebersihan Wudhu Menurut pengertian menurut istilah dalam syari’at, wudhu adalah menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadas kecil. B. Dalil tentang keharusan berwudhu يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS Al Maidah [5] : 6). C. Syarat-syarat Wudhu Islam Sudah Baliqh Tidak berhadas besar Mengunakan air yang suci dan dapat dipakai mensucikan (Air mutlak) Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air kekulit D. Fardhu (Rukun)Wudhu Niat (ketika membasuh muka) Membasuh Muka (Mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu, dan dari telinga kanan sampai telinga kiri Membasuh Kedua tangan sampai siku Mengusap sebagian kepala atau rambut kepala Membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki Tertib / Muwalah(sesuai dengan urutan diatas, tidak boleh diacak) E. Sunnah Wudhu Membaca bismilllah ketika hendak memulai wudhu Mendahulukan membasuh bagian anggota tubuh yang kanan daripada yang kiri Mencuci telapak tangan sampai pergelangan Berkumur-kumur Membasuh lubang hidung dengan cara memasukkan / menghirup air ke hidung kemudian dibuang lagi Mengusap seluruh rambut kepala dengan air Mengusap kedua telinga baik bagian luar maupun bagian dalam Menyilang nyilangi jari tangan dan kaki Menggosok anggota wudhu agar lebih bersih Membasuh setiap anggota sebanyak 3 kali Tidak mengeringkan bekas basuhan Membaca doa sesudah berwudu. َاشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ,الَّلهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ “Asyhadu an laa ilaaha illalaahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rasuuluh, Allahummaj’alnii minat tawwaa biinaa waj’alnii minal mutathahhiriin.”, artinya: “Aku bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad itu adalah hamba-Nya dan rasul-Nya. Ya allah, masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang bertaubat, dan masukkanlah ke dalam golongan orang-orang yang suci.” Kemudian dilanjutkan dengan salat sunnat wudhu sebanyak 2 (dua) raka’at. Bahwa Ia (Usman ra.) berkata: “Aku pernah melihat Rasulullah saw. berwudu seperti wuduku ini, lalu beliau bersabda: Barang siapa yang berwudu seperti cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat, di mana dalam dua rakaat itu ia tidak berbicara dengan hatinya sendiri, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (H.R. Usman bin Affan ra). F. Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu Keluar sesuatu dari kubul (Penis dan Vagina) dan dubur(Anus) atau salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air mani atau yang lainnya. Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan semula (tidak berubah kedudukannya). Hilang akal, seperti gila, pingsan ataupun mabuk. Menyentuh kemaluan (kubul dan dubur)dengan telapak tangan secara langsung (tanpa adanya penghalang, seperti kain,dll) , baik milik sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan dengan syarat: Laki-laki dan perempuan tersebut sudah aqil baliq atau dewasa Diantara kulit keduanya tidak ada kain atau baju yang membatasi Laki-laki dan perempuan tersebut bukan muhrimnya (muhrim = orang yang tidak boleh dinikahi), baik karena hubungan nasab/keturunan maupun ikatan perkawinan (mertua terhadap menantunya) Dengan menggunakan kulit, jika dengan rambut, gigi dan kuku tidak membatalkan. Orang yang disentuh maupun yang menyentuh kedua-duanya membatalkan wudhu
Sumber Artikel: http://www.masuk-islam.com/pembahasan-tentang-wudhu-lengkap.html
Pembahasan lengkap mengenai wudhu, meliputi pengertian wudhu, dalil tentang wudhu, syarat wudhu,sunnah wudhu, Rukun/fardhu/wajib Wudhu, dan hal yang membatalkan wudhu dan cara berwudhu A. Pengertian wudhu Wudhu secara bahasa berarti husnu/keindahan dan nadhofah/kebersihan Wudhu Menurut pengertian menurut istilah dalam syari’at, wudhu adalah menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadas kecil. B. Dalil tentang keharusan berwudhu يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS Al Maidah [5] : 6). C. Syarat-syarat Wudhu Islam Sudah Baliqh Tidak berhadas besar Mengunakan air yang suci dan dapat dipakai mensucikan (Air mutlak) Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air kekulit D. Fardhu (Rukun)Wudhu Niat (ketika membasuh muka) Membasuh Muka (Mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu, dan dari telinga kanan sampai telinga kiri Membasuh Kedua tangan sampai siku Mengusap sebagian kepala atau rambut kepala Membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki Tertib / Muwalah(sesuai dengan urutan diatas, tidak boleh diacak) E. Sunnah Wudhu Membaca bismilllah ketika hendak memulai wudhu Mendahulukan membasuh bagian anggota tubuh yang kanan daripada yang kiri Mencuci telapak tangan sampai pergelangan Berkumur-kumur Membasuh lubang hidung dengan cara memasukkan / menghirup air ke hidung kemudian dibuang lagi Mengusap seluruh rambut kepala dengan air Mengusap kedua telinga baik bagian luar maupun bagian dalam Menyilang nyilangi jari tangan dan kaki Menggosok anggota wudhu agar lebih bersih Membasuh setiap anggota sebanyak 3 kali Tidak mengeringkan bekas basuhan Membaca doa sesudah berwudu. َاشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ,الَّلهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ “Asyhadu an laa ilaaha illalaahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rasuuluh, Allahummaj’alnii minat tawwaa biinaa waj’alnii minal mutathahhiriin.”, artinya: “Aku bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad itu adalah hamba-Nya dan rasul-Nya. Ya allah, masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang bertaubat, dan masukkanlah ke dalam golongan orang-orang yang suci.” Kemudian dilanjutkan dengan salat sunnat wudhu sebanyak 2 (dua) raka’at. Bahwa Ia (Usman ra.) berkata: “Aku pernah melihat Rasulullah saw. berwudu seperti wuduku ini, lalu beliau bersabda: Barang siapa yang berwudu seperti cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat, di mana dalam dua rakaat itu ia tidak berbicara dengan hatinya sendiri, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (H.R. Usman bin Affan ra). F. Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu Keluar sesuatu dari kubul (Penis dan Vagina) dan dubur(Anus) atau salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air mani atau yang lainnya. Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan semula (tidak berubah kedudukannya). Hilang akal, seperti gila, pingsan ataupun mabuk. Menyentuh kemaluan (kubul dan dubur)dengan telapak tangan secara langsung (tanpa adanya penghalang, seperti kain,dll) , baik milik sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan dengan syarat: Laki-laki dan perempuan tersebut sudah aqil baliq atau dewasa Diantara kulit keduanya tidak ada kain atau baju yang membatasi Laki-laki dan perempuan tersebut bukan muhrimnya (muhrim = orang yang tidak boleh dinikahi), baik karena hubungan nasab/keturunan maupun ikatan perkawinan (mertua terhadap menantunya) Dengan menggunakan kulit, jika dengan rambut, gigi dan kuku tidak membatalkan. Orang yang disentuh maupun yang menyentuh kedua-duanya membatalkan wudhu
Sumber Artikel: http://www.masuk-islam.com/pembahasan-tentang-wudhu-lengkap.html
Pembahasan lengkap mengenai wudhu, meliputi pengertian wudhu, dalil tentang wudhu, syarat wudhu,sunnah wudhu, Rukun/fardhu/wajib Wudhu, dan hal yang membatalkan wudhu dan cara berwudhu A. Pengertian wudhu Wudhu secara bahasa berarti husnu/keindahan dan nadhofah/kebersihan Wudhu Menurut pengertian menurut istilah dalam syari’at, wudhu adalah menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadas kecil. B. Dalil tentang keharusan berwudhu يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS Al Maidah [5] : 6). C. Syarat-syarat Wudhu Islam Sudah Baliqh Tidak berhadas besar Mengunakan air yang suci dan dapat dipakai mensucikan (Air mutlak) Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air kekulit D. Fardhu (Rukun)Wudhu Niat (ketika membasuh muka) Membasuh Muka (Mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu, dan dari telinga kanan sampai telinga kiri Membasuh Kedua tangan sampai siku Mengusap sebagian kepala atau rambut kepala Membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki Tertib / Muwalah(sesuai dengan urutan diatas, tidak boleh diacak) E. Sunnah Wudhu Membaca bismilllah ketika hendak memulai wudhu Mendahulukan membasuh bagian anggota tubuh yang kanan daripada yang kiri Mencuci telapak tangan sampai pergelangan Berkumur-kumur Membasuh lubang hidung dengan cara memasukkan / menghirup air ke hidung kemudian dibuang lagi Mengusap seluruh rambut kepala dengan air Mengusap kedua telinga baik bagian luar maupun bagian dalam Menyilang nyilangi jari tangan dan kaki Menggosok anggota wudhu agar lebih bersih Membasuh setiap anggota sebanyak 3 kali Tidak mengeringkan bekas basuhan Membaca doa sesudah berwudu. َاشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ,الَّلهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ “Asyhadu an laa ilaaha illalaahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rasuuluh, Allahummaj’alnii minat tawwaa biinaa waj’alnii minal mutathahhiriin.”, artinya: “Aku bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad itu adalah hamba-Nya dan rasul-Nya. Ya allah, masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang bertaubat, dan masukkanlah ke dalam golongan orang-orang yang suci.” Kemudian dilanjutkan dengan salat sunnat wudhu sebanyak 2 (dua) raka’at. Bahwa Ia (Usman ra.) berkata: “Aku pernah melihat Rasulullah saw. berwudu seperti wuduku ini, lalu beliau bersabda: Barang siapa yang berwudu seperti cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat, di mana dalam dua rakaat itu ia tidak berbicara dengan hatinya sendiri, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (H.R. Usman bin Affan ra). F. Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu Keluar sesuatu dari kubul (Penis dan Vagina) dan dubur(Anus) atau salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air mani atau yang lainnya. Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan semula (tidak berubah kedudukannya). Hilang akal, seperti gila, pingsan ataupun mabuk. Menyentuh kemaluan (kubul dan dubur)dengan telapak tangan secara langsung (tanpa adanya penghalang, seperti kain,dll) , baik milik sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan dengan syarat: Laki-laki dan perempuan tersebut sudah aqil baliq atau dewasa Diantara kulit keduanya tidak ada kain atau baju yang membatasi Laki-laki dan perempuan tersebut bukan muhrimnya (muhrim = orang yang tidak boleh dinikahi), baik karena hubungan nasab/keturunan maupun ikatan perkawinan (mertua terhadap menantunya) Dengan menggunakan kulit, jika dengan rambut, gigi dan kuku tidak membatalkan. Orang yang disentuh maupun yang menyentuh kedua-duanya membatalkan wudhu
Sumber Artikel: http://www.masuk-islam.com/pembahasan-tentang-wudhu-lengkap.html
Pembahasan lengkap mengenai wudhu, meliputi pengertian wudhu, dalil tentang wudhu, syarat wudhu,sunnah wudhu, Rukun/fardhu/wajib Wudhu, dan hal yang membatalkan wudhu dan cara berwudhu A. Pengertian wudhu Wudhu secara bahasa berarti husnu/keindahan dan nadhofah/kebersihan Wudhu Menurut pengertian menurut istilah dalam syari’at, wudhu adalah menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadas kecil. B. Dalil tentang keharusan berwudhu يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS Al Maidah [5] : 6). C. Syarat-syarat Wudhu Islam Sudah Baliqh Tidak berhadas besar Mengunakan air yang suci dan dapat dipakai mensucikan (Air mutlak) Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air kekulit D. Fardhu (Rukun)Wudhu Niat (ketika membasuh muka) Membasuh Muka (Mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu, dan dari telinga kanan sampai telinga kiri Membasuh Kedua tangan sampai siku Mengusap sebagian kepala atau rambut kepala Membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki Tertib / Muwalah(sesuai dengan urutan diatas, tidak boleh diacak) E. Sunnah Wudhu Membaca bismilllah ketika hendak memulai wudhu Mendahulukan membasuh bagian anggota tubuh yang kanan daripada yang kiri Mencuci telapak tangan sampai pergelangan Berkumur-kumur Membasuh lubang hidung dengan cara memasukkan / menghirup air ke hidung kemudian dibuang lagi Mengusap seluruh rambut kepala dengan air Mengusap kedua telinga baik bagian luar maupun bagian dalam Menyilang nyilangi jari tangan dan kaki Menggosok anggota wudhu agar lebih bersih Membasuh setiap anggota sebanyak 3 kali Tidak mengeringkan bekas basuhan Membaca doa sesudah berwudu. َاشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ,الَّلهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ “Asyhadu an laa ilaaha illalaahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rasuuluh, Allahummaj’alnii minat tawwaa biinaa waj’alnii minal mutathahhiriin.”, artinya: “Aku bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad itu adalah hamba-Nya dan rasul-Nya. Ya allah, masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang bertaubat, dan masukkanlah ke dalam golongan orang-orang yang suci.” Kemudian dilanjutkan dengan salat sunnat wudhu sebanyak 2 (dua) raka’at. Bahwa Ia (Usman ra.) berkata: “Aku pernah melihat Rasulullah saw. berwudu seperti wuduku ini, lalu beliau bersabda: Barang siapa yang berwudu seperti cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat, di mana dalam dua rakaat itu ia tidak berbicara dengan hatinya sendiri, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (H.R. Usman bin Affan ra). F. Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu Keluar sesuatu dari kubul (Penis dan Vagina) dan dubur(Anus) atau salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air mani atau yang lainnya. Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan semula (tidak berubah kedudukannya). Hilang akal, seperti gila, pingsan ataupun mabuk. Menyentuh kemaluan (kubul dan dubur)dengan telapak tangan secara langsung (tanpa adanya penghalang, seperti kain,dll) , baik milik sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan dengan syarat: Laki-laki dan perempuan tersebut sudah aqil baliq atau dewasa Diantara kulit keduanya tidak ada kain atau baju yang membatasi Laki-laki dan perempuan tersebut bukan muhrimnya (muhrim = orang yang tidak boleh dinikahi), baik karena hubungan nasab/keturunan maupun ikatan perkawinan (mertua terhadap menantunya) Dengan menggunakan kulit, jika dengan rambut, gigi dan kuku tidak membatalkan. Orang yang disentuh maupun yang menyentuh kedua-duanya membatalkan wudhu
Sumber Artikel: http://www.masuk-islam.com/pembahasan-tentang-wudhu-lengkap.html
Pembahasan lengkap mengenai wudhu, meliputi pengertian wudhu, dalil tentang wudhu, syarat wudhu,sunnah wudhu, Rukun/fardhu/wajib Wudhu, dan hal yang membatalkan wudhu dan cara berwudhu A. Pengertian wudhu Wudhu secara bahasa berarti husnu/keindahan dan nadhofah/kebersihan Wudhu Menurut pengertian menurut istilah dalam syari’at, wudhu adalah menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadas kecil. B. Dalil tentang keharusan berwudhu يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS Al Maidah [5] : 6). C. Syarat-syarat Wudhu Islam Sudah Baliqh Tidak berhadas besar Mengunakan air yang suci dan dapat dipakai mensucikan (Air mutlak) Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air kekulit D. Fardhu (Rukun)Wudhu Niat (ketika membasuh muka) Membasuh Muka (Mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu, dan dari telinga kanan sampai telinga kiri Membasuh Kedua tangan sampai siku Mengusap sebagian kepala atau rambut kepala Membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki Tertib / Muwalah(sesuai dengan urutan diatas, tidak boleh diacak) E. Sunnah Wudhu Membaca bismilllah ketika hendak memulai wudhu Mendahulukan membasuh bagian anggota tubuh yang kanan daripada yang kiri Mencuci telapak tangan sampai pergelangan Berkumur-kumur Membasuh lubang hidung dengan cara memasukkan / menghirup air ke hidung kemudian dibuang lagi Mengusap seluruh rambut kepala dengan air Mengusap kedua telinga baik bagian luar maupun bagian dalam Menyilang nyilangi jari tangan dan kaki Menggosok anggota wudhu agar lebih bersih Membasuh setiap anggota sebanyak 3 kali Tidak mengeringkan bekas basuhan Membaca doa sesudah berwudu. َاشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ,الَّلهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ “Asyhadu an laa ilaaha illalaahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rasuuluh, Allahummaj’alnii minat tawwaa biinaa waj’alnii minal mutathahhiriin.”, artinya: “Aku bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad itu adalah hamba-Nya dan rasul-Nya. Ya allah, masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang bertaubat, dan masukkanlah ke dalam golongan orang-orang yang suci.” Kemudian dilanjutkan dengan salat sunnat wudhu sebanyak 2 (dua) raka’at. Bahwa Ia (Usman ra.) berkata: “Aku pernah melihat Rasulullah saw. berwudu seperti wuduku ini, lalu beliau bersabda: Barang siapa yang berwudu seperti cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat, di mana dalam dua rakaat itu ia tidak berbicara dengan hatinya sendiri, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (H.R. Usman bin Affan ra). F. Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu Keluar sesuatu dari kubul (Penis dan Vagina) dan dubur(Anus) atau salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air mani atau yang lainnya. Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan semula (tidak berubah kedudukannya). Hilang akal, seperti gila, pingsan ataupun mabuk. Menyentuh kemaluan (kubul dan dubur)dengan telapak tangan secara langsung (tanpa adanya penghalang, seperti kain,dll) , baik milik sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan dengan syarat: Laki-laki dan perempuan tersebut sudah aqil baliq atau dewasa Diantara kulit keduanya tidak ada kain atau baju yang membatasi Laki-laki dan perempuan tersebut bukan muhrimnya (muhrim = orang yang tidak boleh dinikahi), baik karena hubungan nasab/keturunan maupun ikatan perkawinan (mertua terhadap menantunya) Dengan menggunakan kulit, jika dengan rambut, gigi dan kuku tidak membatalkan. Orang yang disentuh maupun yang menyentuh kedua-duanya membatalkan wudhu
Sumber Artikel: http://www.masuk-islam.com/pembahasan-tentang-wudhu-lengkap.html
embahasan lengkap mengenai wudhu, meliputi pengertian wudhu, dalil tentang wudhu, syarat wudhu,sunnah wudhu, Rukun/fardhu/wajib Wudhu, dan hal yang membatalkan wudhu dan cara berwudhu A. Pengertian wudhu Wudhu secara bahasa berarti husnu/keindahan dan nadhofah/kebersihan Wudhu Menurut pengertian menurut istilah dalam syari’at, wudhu adalah menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadas kecil. B. Dalil tentang keharusan berwudhu يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS Al Maidah [5] : 6). C. Syarat-syarat Wudhu Islam Sudah Baliqh Tidak berhadas besar Mengunakan air yang suci dan dapat dipakai mensucikan (Air mutlak) Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air kekulit D. Fardhu (Rukun)Wudhu Niat (ketika membasuh muka) Membasuh Muka (Mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu, dan dari telinga kanan sampai telinga kiri Membasuh Kedua tangan sampai siku Mengusap sebagian kepala atau rambut kepala Membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki Tertib / Muwalah(sesuai dengan urutan diatas, tidak boleh diacak) E. Sunnah Wudhu Membaca bismilllah ketika hendak memulai wudhu Mendahulukan membasuh bagian anggota tubuh yang kanan daripada yang kiri Mencuci telapak tangan sampai pergelangan Berkumur-kumur Membasuh lubang hidung dengan cara memasukkan / menghirup air ke hidung kemudian dibuang lagi Mengusap seluruh rambut kepala dengan air Mengusap kedua telinga baik bagian luar maupun bagian dalam Menyilang nyilangi jari tangan dan kaki Menggosok anggota wudhu agar lebih bersih Membasuh setiap anggota sebanyak 3 kali Tidak mengeringkan bekas basuhan Membaca doa sesudah berwudu. َاشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ,الَّلهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ “Asyhadu an laa ilaaha illalaahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rasuuluh, Allahummaj’alnii minat tawwaa biinaa waj’alnii minal mutathahhiriin.”, artinya: “Aku bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad itu adalah hamba-Nya dan rasul-Nya. Ya allah, masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang bertaubat, dan masukkanlah ke dalam golongan orang-orang yang suci.” Kemudian dilanjutkan dengan salat sunnat wudhu sebanyak 2 (dua) raka’at. Bahwa Ia (Usman ra.) berkata: “Aku pernah melihat Rasulullah saw. berwudu seperti wuduku ini, lalu beliau bersabda: Barang siapa yang berwudu seperti cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat, di mana dalam dua rakaat itu ia tidak berbicara dengan hatinya sendiri, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (H.R. Usman bin Affan ra). F. Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu Keluar sesuatu dari kubul (Penis dan Vagina) dan dubur(Anus) atau salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air mani atau yang lainnya. Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan semula (tidak berubah kedudukannya). Hilang akal, seperti gila, pingsan ataupun mabuk. Menyentuh kemaluan (kubul dan dubur)dengan telapak tangan secara langsung (tanpa adanya penghalang, seperti kain,dll) , baik milik sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan dengan syarat: Laki-laki dan perempuan tersebut sudah aqil baliq atau dewasa Diantara kulit keduanya tidak ada kain atau baju yang membatasi Laki-laki dan perempuan tersebut bukan muhrimnya (muhrim = orang yang tidak boleh dinikahi), baik karena hubungan nasab/keturunan maupun ikatan perkawinan (mertua terhadap menantunya) Dengan menggunakan kulit, jika dengan rambut, gigi dan kuku tidak membatalkan. Orang yang disentuh maupun yang menyentuh kedua-duanya membatalkan wudhu
Sumber Artikel: http://www.masuk-islam.com/pembahasan-tentang-wudhu-lengkap.html
embahasan lengkap mengenai wudhu, meliputi pengertian wudhu, dalil tentang wudhu, syarat wudhu,sunnah wudhu, Rukun/fardhu/wajib Wudhu, dan hal yang membatalkan wudhu dan cara berwudhu A. Pengertian wudhu Wudhu secara bahasa berarti husnu/keindahan dan nadhofah/kebersihan Wudhu Menurut pengertian menurut istilah dalam syari’at, wudhu adalah menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadas kecil. B. Dalil tentang keharusan berwudhu يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS Al Maidah [5] : 6). C. Syarat-syarat Wudhu Islam Sudah Baliqh Tidak berhadas besar Mengunakan air yang suci dan dapat dipakai mensucikan (Air mutlak) Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air kekulit D. Fardhu (Rukun)Wudhu Niat (ketika membasuh muka) Membasuh Muka (Mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu, dan dari telinga kanan sampai telinga kiri Membasuh Kedua tangan sampai siku Mengusap sebagian kepala atau rambut kepala Membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki Tertib / Muwalah(sesuai dengan urutan diatas, tidak boleh diacak) E. Sunnah Wudhu Membaca bismilllah ketika hendak memulai wudhu Mendahulukan membasuh bagian anggota tubuh yang kanan daripada yang kiri Mencuci telapak tangan sampai pergelangan Berkumur-kumur Membasuh lubang hidung dengan cara memasukkan / menghirup air ke hidung kemudian dibuang lagi Mengusap seluruh rambut kepala dengan air Mengusap kedua telinga baik bagian luar maupun bagian dalam Menyilang nyilangi jari tangan dan kaki Menggosok anggota wudhu agar lebih bersih Membasuh setiap anggota sebanyak 3 kali Tidak mengeringkan bekas basuhan Membaca doa sesudah berwudu. َاشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ,الَّلهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ “Asyhadu an laa ilaaha illalaahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rasuuluh, Allahummaj’alnii minat tawwaa biinaa waj’alnii minal mutathahhiriin.”, artinya: “Aku bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad itu adalah hamba-Nya dan rasul-Nya. Ya allah, masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang bertaubat, dan masukkanlah ke dalam golongan orang-orang yang suci.” Kemudian dilanjutkan dengan salat sunnat wudhu sebanyak 2 (dua) raka’at. Bahwa Ia (Usman ra.) berkata: “Aku pernah melihat Rasulullah saw. berwudu seperti wuduku ini, lalu beliau bersabda: Barang siapa yang berwudu seperti cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat, di mana dalam dua rakaat itu ia tidak berbicara dengan hatinya sendiri, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (H.R. Usman bin Affan ra). F. Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu Keluar sesuatu dari kubul (Penis dan Vagina) dan dubur(Anus) atau salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air mani atau yang lainnya. Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan semula (tidak berubah kedudukannya). Hilang akal, seperti gila, pingsan ataupun mabuk. Menyentuh kemaluan (kubul dan dubur)dengan telapak tangan secara langsung (tanpa adanya penghalang, seperti kain,dll) , baik milik sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan dengan syarat: Laki-laki dan perempuan tersebut sudah aqil baliq atau dewasa Diantara kulit keduanya tidak ada kain atau baju yang membatasi Laki-laki dan perempuan tersebut bukan muhrimnya (muhrim = orang yang tidak boleh dinikahi), baik karena hubungan nasab/keturunan maupun ikatan perkawinan (mertua terhadap menantunya) Dengan menggunakan kulit, jika dengan rambut, gigi dan kuku tidak membatalkan. Orang yang disentuh maupun yang menyentuh kedua-duanya membatalkan wudhu
Sumber Artikel: http://www.masuk-islam.com/pembahasan-tentang-wudhu-lengkap.html